Setelah ditangkap delapan tersangka di halaman Kantor PLN Area Nias, sempat beredar berita di beberapa media online bahwa mereka adalah wartawan dan aktivis. Kasat menyangkalnya.
“Kami pastikan bahwa tidak ada satu pun di antara mereka yang berprofesi sebagai jurnalis. Sesuai dengan kartu identitas masing-masing saat dilakukan pemeriksaan, mereka berprofesi sebagai petani, mahasiswa, serta wiraswasta,” jelasnya.
Kedelapan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat juncto Pasal 214 sub Pasal 212 juncto Pasal 316 KUHAP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, sejak sepekan lalu Kepulauan Nias krisis listrik sehingga 70 persen wilayah di Nias gelap gulita, dan aktivitas warga terganggu serta sulitnya mendapatkan air bersih yang dialiri oleh PDAM.
(Salman Mardira)