Padahal, kata Adrianus, per 1 April, biaya iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II mengalami kenaikan signifikan. Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 mewajibkan setiap peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II menyetor iuran sebesar Rp80.000 (sebelumnya Rp59.500) dan Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500) per bulan. “Kenaikan iuran harus sejalan dengan peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat," ujar Adrianus.
Pada 2015, Ombudsman bahkan melakukan review sistemik atas pelayanan BPJS Kesehatan. Hasilnya, Ombudsman mengklaim menemukan sejumlah persoalan terkait operasional pelayanan BPJS Kesehatan.
Pimpinan Ombudsman lainnya, Alamsyah Saragih, menyatakan lembaganya menemukan rumah sakit yang masih memungut biaya pelayanan kesehatan pasien peserta BPJS.
Permasalahan lain, kata Alamsyah, soal adanya biaya tindakan suatu penyakit yang melebihi dari harga paket. "Dan selisih biaya penambahan rumah sakit harus ditanggung oleh pasien," ujar Alamsyah.
(Angkasa Yudhistira)