Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPOM Sita Produk Pangan Ilegal Senilai Rp18 M

Fadhly Fauzy , Jurnalis-Selasa, 12 April 2016 |16:05 WIB
BPOM Sita Produk Pangan Ilegal Senilai Rp18 M
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bersama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, serta Bea Cukai berhasil menemukan sejumlah makanan ilegal di tiga belas wilayah di Indonesia.

Penemuan makanan ilegal tersebut terjadi ketika menjelang hari raya Imlek bulan Februari 2016 lalu dalam operasi gabungan nasional (Obgabnas), guna menjaga produk Indonesia dan memberantas produk ilegal termasuk pangan ilegal.

Dalam operasi tersebut, dilakukan penindakan terhadap 46 sarana yang diduga melakukan kegiatan peredaran ilegal di Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timurn Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

"Barang-barang ini (ilegal), sudah di Indonesia sedangkan pemiliknya masih di negara tetangga kita. Kalau kita tidak operasi saat itu (imlek), sudah beredar semua barangnya di Indonesia," ungkap Kepala BPOM, Roy Sparringa di kantor BPOM, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2016).

Makanan ilegal tersebut, menurut Roy berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Hal itu lantaran tidak dilakukan evaluasi terhadap mutu serta manfaat kesehatan seperti yang biasa dilakukan BPOM.

“Selain merugikan negara, produk ilegal juga dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui evaluasi keamanan, manfaat, dan mutu oleh BPOM. Operasi ini juga merupakan bagian dari operasi Opson V, yaitu operasi gabungan yang dikoordinasikan interpol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan sub-standar serta kejahatan terorganisir dibalik perdagangan gelap ini,” terang dia.

Lebih lanjut Roy mengatakan, dalam operasi Opson V yang dibantu oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, NCB Interpol Indonesia, Mabes POLRI, dan Ditjen Bea Cukai, pihaknya berhasil menemukan dan menyita 4.557.939 pieces produk pangan ilegal dan tidak memenuhi syarat dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp18 miliar.

"Kami juga berhasil mengungkap kegiatan pelaku yang telah melakukan tindakan kriminal dengan menyelundupkan pangan ilegal dari Iuar negeri melalui transportasi laut, menyimpan pangan ilegal dalam gudang yang dituliskan disewakan sehingga dianggap gudang tersebut kosong," katanya lagi.

Pelaku sendiri biasa beroperasi dengan menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan makanan ilegal tersebut ke berbagai wilayah di Indonesia.

Roy juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke BPOM jika menemukan haI-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan ilegal.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement