PENERBANGAN komersial di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta nantinya bakal dikontrol oleh prajurit matra udara. Khusus jadwal penggunaan bandara misalnya, TNI AU sudah melakukan pembagian pengguan jam operasional. Demikian disampaikan Pangkoops TNI AU 1 Marsda Yuyu Sutisna memastikan penerbangan komersial di
"Kalau di sini (Halim) dikontrol. Penerbangan sipil sedemikian rupa, mana jamnya untuk TNI AU, mana jam untuk komersial. Itu sudah berjalan," ujar Yuyu usai memimpin sertijab Danlanud Halim Perdanakusuma, Selasa (12/4/2016).
Sejak Bandara Halim Perdanakusuma mengoperasikan penerbangan komersial, terdapat komitmen hanya menampung 76 penerbangan per hari. Itu pun di luar jam pemakaian TNI AU. Namun saat ini, tercatat sekira 50-60 penerbangan setiap harinya di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Kita berikan slot. Waktu itu komitmen kita 76 penerbangan per hari, sekarang belum dimanfaatkan sepenuhnya. Sekarang sekira 50-60 lah. Tapi ingat, jamnya bukan saat dipakai AU," imbuhnya.
Adapun TNI AU biasa menggunakan landasan pada pukul 06.00 hingga 14.00 WIB. Selebihnya, bisa digunakan untuk penerbangan komersial.
"Misal kita pakai jam enam pagi sampai jam dua siang. Kita beri sore banyak itu, sehingga mungkin pihak sipil tidak mungkin pakai jam 12 malam. Lalu hari TNI itu juga harus beri prioritas kita," tukasnya.
Sebelumnya, pesawat Batik Air 7703 bersenggolan dengan pesawat TransNusa di lapangan terbang Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 4 April 2016 lalu.
Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo memastikan telah menjatuhkan skorsing terhadap delapan orang yang diduga terlibat dalam insiden kecelakaan Batik Air dengan TransNusa Senin 4 April lalu, di Bandara Halim Perdanakusuma.
Rinciannya ialah, tiga petugas air traffic center (ATC), dua petugas towing (mobil penarik pesawat), dan dua teknisi TransNusa. Sementara untuk pilot Batik Air, Dirjen Perhubungan Udara juga telah di-suspend selama 90 hari ke depan. Hal tersebut untuk penyelidikan dan tes kesehatan.
Semua bandara sipil kata dia, harus mengikuti standard International Civil Aviation Organisation (ICAO).
"Semua yang ada di bandara sipil, semua mengikuti peraturan standard ICAO harus sertifikasi semua dan yang bertugas saat itu kita suspend, termasuk penerbang kita suspend," kata Suprasetyo.
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.