"Untuk membuat RPJMDesa hanya dua lembar, pelaporan harus disederhanakan dan dipermudah, dalam SKB tiga menteri sudah ada contohnya," jelas Marwan.
Marwan juga mengintruksikan bahwa pembangunan infrastruktur harus bersifat padat karya tidak boleh dikontraktorkan dan dipihak ketigakan.
Ia juga mengimbau pada kepolisian dan kejaksaan untuk tidak mencari-cari kesalahan kepala desa. Dengan catatan, Kepala Desa juga tidak menyalahgunakan wewenangnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.