"Untuk membuat RPJMDesa hanya dua lembar, pelaporan harus disederhanakan dan dipermudah, dalam SKB tiga menteri sudah ada contohnya," jelas Marwan.
Marwan juga mengintruksikan bahwa pembangunan infrastruktur harus bersifat padat karya tidak boleh dikontraktorkan dan dipihak ketigakan.
Ia juga mengimbau pada kepolisian dan kejaksaan untuk tidak mencari-cari kesalahan kepala desa. Dengan catatan, Kepala Desa juga tidak menyalahgunakan wewenangnya.
(Fahmi Firdaus )