TELUK KUANTAN - Rokok ilegal merek Luffman tanpa memiliki bandrol bea dan cukai ternyata juga beredar luas di Kabupaten Kuansing.
Haluan Riau juga telah menelusuri sejumlah warung rokok di Lubuk Jambi, Kuantan Mudik yang melihat rokok Luffman tersebut juga dijual dikedai-kedai rokok.
Kalau melihat sepintas, rokok merek Luffman ini tidak terlihat ada label bea cukai di samping atas rokok. Belum diketahui siapa pemasok rokok merrek Luffman ini di Lubuk Jambi.
"Harganya kalau tidak salah itu Rp 7 ribu satu bungkus," ujar salah seorang warga Lubuk Jambi saat bincang-bincang dengan Haluan Riau.
Menurutnya, mungkin karena tidak memiliki label cukai rokok merek Luffman ini harganya murah dan terjangkau oleh masyarakat dipasaran.
Sebelumnya, Polres Kuansing sempat menangkap 39 ribu bungkus rokok merek Luffman tanpa label cukai yang di bawa menggunakan mobil fortuner dan kijang innova. Rokok ini dibawa dari Tembilahan dan akan kembali dijual di Bukit Tinggi, Sumbar.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.