Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Awak Kapal FV Viking Butuh Kejelasan Hukum

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Kamis, 14 April 2016 |18:10 WIB
Awak Kapal FV Viking Butuh Kejelasan Hukum
Kapal FV Viking (BBC)
A
A
A

BATAM – Sebanyak 11 orang awak kapal Fishing Vessel (FV) Viking membutuhkan kejelasan status hukum yang menimpa mereka.

Sejak ditangkap oleh TNI Angakatan Laut, beberapa waktu lalu. Mereka dititipkan di kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Batam, di Jalan Trans Barelang, Jembatan II Barelang, Batam.

(Baca juga: Bertahun-tahun Diburu 13 Negara, RI Berhasil Tangkap FV Viking!)

Awak kapal FV Viking terdiri dari lima Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Chile, Argentina, Peru, dan Myanmar, bersama enam orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Ke-11 awak kapal tersebut antara lain Juan Domigo Nelson Venegas Gonzales (nahkoda), Cirilo Ramon  (teknik mesin), Elber Jose Diaz (deck boatsman), Porfirio Vicente Alvarado Bernal dan Mualim Tuykyaw Khaing (awak kapal), Agus Subianto, Didik Tri Ujawan, Moh Nurcholis, Moh Nurkolis, Moh Irchas, dan Wastari. 

Nahkoda FV Viking, Juan Domigo Nelson Venegas Gonzales mengaku, resah dengan tidak adanya kepastian status hukum yang diterima awak kapalnya. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan dengan status mereka. Bahkan perwakilan dari negara mereka masing-masing tidak ada yang datang mengurus sampai sekarang. Ia mulai khawatir dengan kondisi yang menimpa awak kapalnya. 

"Saya khawatir dengan awak kapal, kami mencemaskan tidak adanya kepastian hukum yang kami terima. Semua keluarga kami sudah cemas sekarang. Sampai kapan kami menunggu seperti ini,?" kata Gonzales ditemui di rumah tahanan PSDKP Batam, Kami (14/4/2016). 

Gonzales berharap, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini pihak penyidik dari TNI Angkatan Laut  agar segera mempercepat proses hukumnya. Ia mengaku, saat ditangkap, ia tengah berhenti di perairan Indonesia karena menunggu kiriman makanan dari agennya. Namun, malah ditangkap TNI AL. 

"Saya mau solusi dari (TNI AL) untuk kejelasan status hukum kami. Saya tak tahu lagi harus bagaimana," katanya. 

Sementara, Kepala PSDKP Batam, Akhmadon mengatakan, untuk saat ini ada 30 orang awak kapal yang ditahan di PSDKP Batam. Ia menyampaikan, 30 orang itu di antaranya, 11 orang dari FV Viking, 12 orang asal Myanmar, dua orang asal Thailand, dan lima orang asal Vietnam. Untuk awak kapal FV Viking, mereka hanya dititipkan oleh TNI AL, sedangkan yang lain merupakan tahanan kasus pencurian ikan. 

"Mereka semua terjerat kasus perikanan yang sedang menjalani proses hukum. Untuk 19 orang WNA ditangani kasusnya ditangani PSDKP, sedangkan FV Viking yang menangani kasusnya TNI AL. Kami masih menunggu proses hukumnya semua sebelum dipulangkan ke negara masing-masing," kata Akhmadon. 

Diketahui, FV Viking ditangkap oleh Kapal Republik Indonesia (KRI) Sultan Thaha Saifudin-376 pada 25 Februari 2016. Sementara kapalnya sudah ditenggelamkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Pantai Pangandaran, Jawa Barat, pada Senin 14 Maret 2016 lalu.

(Fransiskus Dasa Saputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement