Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai P-21, Polisi Limpahkan Tahap Dua Pembunuh Bocah dalam Kardus

Regina Fiardini , Jurnalis-Senin, 18 April 2016 |12:18 WIB
Usai P-21, Polisi Limpahkan Tahap Dua Pembunuh Bocah dalam Kardus
Agus Dermawan alias Agus Pea (Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, Kejati DKI telah mengirimkan Surat Nomor: B/2643/0.1.1/Euh/1/4/2016 terkait dengan P-21 berkas tersebut kepada penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 6 April 2016.

Saat ini, Agus telah menjalani penahanan selama empat bulan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah usia dan pembunuhan PNF.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF yang jasadnya dimasukkan ke kardus dan ditemukan di Jalan Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2015.

DNA milik Agus dengan cairan pada kaus kaki korban PNF identik 99 persen berdasarkan hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement