Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Sekjen Nasdem Dikerangkeng di Lapas Sukamiskin

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 20 April 2016 |20:15 WIB
Eks Sekjen Nasdem Dikerangkeng di Lapas Sukamiskin
Foto: Okezone
A
A
A

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rio Capella dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kurungan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Dia terbukti menerima suap Rp200 juta untuk amankan perkara Bansos di Kejaksaan Agung. Uang itu diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement