Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rio Capella dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kurungan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Dia terbukti menerima suap Rp200 juta untuk amankan perkara Bansos di Kejaksaan Agung. Uang itu diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.