Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Panitera PN Jakpus Edy Nasution Dijanjikan Rp500 Juta

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Kamis, 21 April 2016 |17:31 WIB
KPK: Panitera PN Jakpus Edy Nasution Dijanjikan Rp500 Juta
Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution (EN) pernah dijanjikan bakal menerima uang sebesar Rp500 juta. Bahkan, uang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 20 April 2016 disinyalir merupakan pencairan kedua dari total yang dijanjikan tersebut.

"Untuk Rp50 juta pemberian terhadap panitera, yang bersangkutan (EN) dijanjikan Rp500 juta," ujar Agus kepada awak media di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).

(Baca juga: KPK Tetapkan Edy Nasution sebagai Tersangka)

Bahkan pada Desember 2015, KPK mensinyalir Edy Nasution juga telah menerima uang sebesar Rp100 juta. Namun, belum genap uang yang dijanjikan diterima seluruhnya, Edy Nasution terjaring OTT KPK.

"Jadi, kelihatannya Desember lalu sudah diberikan Rp100 juta, kemarin Rp50 juta, dan yang lain-lainnya. Janji itu sepertinya belum dipenuhi begitu," imbuhnya.

(Baca juga: Pasca-OTT Edy Nasution, KPK Geledah Empat Tempat)

Seperti diketahui, hasil OTT kemarin, KPK menetapkan tersangka kepada Dodi Aryanto Supeno (DAS). Ia dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan/atau 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sementara Edy Nasution (EN) dijerat dengan pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(gun)


(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement