Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi sudah mengintai pelaku selama satu minggu.
“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sedang memakai narkoba jenis sabu, setelah kami tangkap, langsung kami geledah rumahnya dan ditemukan barang bukti,” ujar Kapolsek Padang Timur.
Dalam rumah kos pelaku, ditemukan lima paket sabu seberat 50 gram dalam bentuk paket besar, kemudian satu paket kecil sabu seberat 25 gram, serta dua butir ekstasi dan uang tunai Rp2.665.000.
Polisi juga menyita 10 unit handphone, tiga alat hisap (bong), lima korek api, satu timbangan digital, kemudian beberapa alat bukti transaksi. “Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, tiga tersangka ini masuk kategori bandar narkoba, selain memakai mereka juga mengedarnya,” pungkasnya.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.