Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Din Minimi Dihajar Korban Penyanderaan Masa Lalu

Rayful Mudassir , Jurnalis-Kamis, 28 April 2016 |09:35 WIB
Din Minimi Dihajar Korban Penyanderaan Masa Lalu
Din Minimi (kiri). (Foto: Waspada)
A
A
A

ACEH – Mantan pentolan kelompok bersenjata di Aceh Timur, Nurdin Ismail alias Din Minimi pasrah saat dirinya dihajar oleh salah satu korban yang disanderanya dulu, usai pertandingan sepak bola di Gampong Tanoeh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman membenarkan peristiwa tersebut terjadi. Hingga kini pihaknya sedang pengumpulkan data-data dari para saksi.

“Hari ini, masih agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Tetap kita periksa,” ungkapnya saat dihubungi Okezone, Kamis (28/4/2016).

Kejadian itu bermula saat Din Minimi dan anggotanya selesai menyaksikan pertandingan sepak bola di gampong setempat, Rabu 27 April.

Kemudian Ridwan alias Nawan, salah seorang korban yang disandera Din Minimi itu menghampirinya sambil memperkenalkan diri dan meminta kembali uang tebusan yang pernah diberikan kepada Din Minimi senilai Rp60 juta.

Namun Din Minimi menjawab akan mengembalikan uang tersebut saat ia sudah sukses. Seketika Nawan mendaratkan beberapa bogem mentah di bagian muka kepada mantan kelompok bersenjata tersebut.

Sebelum perkelahian semakin besar, anggota Din Minimi dan aparat kepolisian yang berjaga untuk mengamankan pertandingan, melerai pertengkaran.

Din Minimi lantas melaporkan pemukulan terhadap dirinya ke Mapolres Aceh Timur. Sementara Nawan juga melakukan pelaporan terhadap peristiwa tersebut ke Polsek Idi Rayeuk.

Diketahui, Nurdin Ismail alias Din Minimi sebelumnya merupakan kelompok bersenjata yang berbasis di Aceh Timur. Dirinya menyerahkan diri beberapa waktu lalu melalui Kepala Badan Intelejen Negara, Sutiyoso dengan syarat pemberian amnesti atau pengampunan.

Namun sampai sekarang, pemerintah pusat belum memutuskan apakah Din Minimi akan diberikan amnesti atau akan tetap diproses hukum.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement