JAKARTA - Komisi III DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam rapat kerja ini, Komisi III ingin meminta penjelasan pemerintah mengenai pemberian amnesti (pengampunan) untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka, Nurdin Bin Ismail alias Din Minimi.
"Sekarang akan dibahas apakah nanti seluruh fraksi setuju untuk memenuhi harapan pemerintah memberikan rekomendasi menyetujui amnesti bagi Din Minimi," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Hadir pula dalam rapat kerja kali ini Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Suhardi Alius, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmat.
Menurut Bambang, nantinya tiap fraksi akan memberikan pandangan terkait pemberian amnesti kepada Din Minimi. Sementara, Partai Golkar lanjut Bambang berpandangan pemberian amnesti kepada Din Minimi sudah tepat. Pasalnya Din Minimi dalam menyerahkan diri karena adanya perjanjian demgan pihak pemerintah dalam hal ini BIN.
"Ketika Ketua BIN bertemu Din Minimi mewakili pemerintah atas nama presiden. Menjanjikan Din Minimi mendapatkan amnesti asal dia menyerahkan diri," ucap Bambang.
Diketahui Din Minimi turun gunung pada 19 Desember 2015. Keputusan Din untuk gantung senjata diinisiasi Badan Intelijen Negara dan negosiator berkewarganegaraan Finlandia dari lembaga Pacta Sunt Servanda, Juha Christensen pada pertengahan Februari 2016.
Sejumlah anggota Komisi I dan III DPR sebelumnya telah mengkritisi rencana amnesti ini. Mereka menilai, Din tidak layak mendapat amnesti melalui Peraturan Presiden nomor 22 tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi, lantaran dianggap sebagai kelompok kriminal bersenjata.
(Susi Fatimah)