Inilah yang menjadi alasan BBKSDA Jambi terjun langsung mengikuti perkembangan Si Man yang ditangkap Polda Riau. Osmantri memperkirakan, pelaku sudah melakukan penjualan satwa langka selama lima tahun.
"Koneksi Si Man untuk menjual organ harimau maupun satwa dilindungi selain di Jambi juga di Sumatera Barat dan Provinsi Riau sendiri. Harimau yang diburu sendiri juga merupakan hasil perburuan dari tiga provinsi itu," tukas pria yang juga akrab disapa Abeng itu.
Untuk itu, pihak pencinta satwa langka mendesak Polda Riau mengungkap kasus ini dengan menangkap pemburu harimau dan pembeli yang biasanya adalah 'orang kuat'. "Kami minta kasus perdagangan satwa langka ini bisa diusut tuntas jangan hanya berhenti dengan dua tersangka saja," tandasnya.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.