Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Kepala BNPT Curiga 10 WNI Bebas karena Ditebus

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Senin, 02 Mei 2016 |12:43 WIB
Eks Kepala BNPT Curiga 10 WNI Bebas karena Ditebus
Foto: Okezone
A
A
A

Untuk diketahui, 10 WNI itu disandera sejak 26 Maret 2016. Penyandera meminta tebusan sebesar 50 juta peso atau sekira Rp14,2 miliar. Para WNI tersebut adalah ABK dari kapal Brahma 12 yang menarik kapal tongkang Anand 12 yang berisi 7.000 ton batubara.

Sedangkan 4 WNI yang masih disandera merupakan ABK kapal tunda TB Henry yang menarik kapal tongkang Cristi.

10 korban penyanderaan kelompok militan Abu Sayyaf di Filipina Selatan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat.‎

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement