Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Pejabat MA Didakwa Berikan Uang Rp400 Juta

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 02 Mei 2016 |15:58 WIB
Penyuap Pejabat MA Didakwa Berikan Uang Rp400 Juta
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat didakwa memberikan uang senilai Rp 400 juta kepada Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.

Keduanya didakwa jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan suap secara bersama-sama kepada Andi Tristianto.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (2/5/2016).

Jaksa menjelaskan uang itu diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan Kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur tidak segera dieksekusi oleh jaksa.

"Penundaan juga untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur," jelas Burhanudin.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menjelaskan penyerahan uang dilakukan kedua terdakwa. Penyerahan uang dilakukan pada Jumat 13 Februari 2016 di Hotel Atria Gading Serpong.

Sunaryo, orang suruhan Ichsan sekitar pukul 22.30 pada tanggal tersebut datang ke Hotel Atria Gading Serpong Tangerang membawa uang sebesar Rp450 juta yang dikemas dalam dua paper bag dimana masing-masing berisi sebesar Rp400 juta dan Rp50 juta.

"Adapun, uang Rp400 juta diberikan kepada Andri, sementara uang Rp50 juta diberikan kepada Awang," ungkap Burhanudin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement