Hingga saat ini, kata Uday, barang bukti daging celeng beserta truk pengangkut tengah diamankan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon. Penyelidikan kasus itu, telah diserahkan kepada penyidik BKP Cilegon untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala BKP Cilegon, Bambang Haryanto, membenarkan adanya penahanan terhadap usaha penyelundupan daging celeng sebanyak 1.958 kilogram beserta truk pengangkut. Kuat dugaan, baik sopir dan kondektur yang kabur, tidak mau bertangggungjawab atas muatan yang diangkut oleh pelaku
“Barang bukti daging celeng sudah kami amankan di ruang penyimpanan. Kami juga amankan truknya. Walau ada dugaan kalau sopir dan kernet tidak tanggungjawab, tetapi kasus ini tetap kita selidiki, dan kita juga mencari pemilik truknya,” tandasnya.
Diketahui, setiap pengiriman komoditi hewan harus dilengkapi dokumen resmi asal barang sesuai Undang Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.