“Setelah dicek ke lapangan, ternyata benar ada lahan ganja. Ketika petugas hendak menangkap pemilik lahan ganja, tersangka meneriaki petugas maling. Masyarakat pun banyak datang ke lokasi, tetapi setelah dijelaskan kami petugas akhirnya mereka mundur,” terang Budi.
Menurut Budi, tersangka bersama barang bukti ganja kering dan tanaman ganja langsung dibawa ke polres. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Kami terus mendalami kasus tersebut. Apabila masyarakat tahu ada tindak pidana narkoba, mohon kerjasamanya,” tandas Budi.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.