Pola pengawasan di penjara yang lebih ditingkatkan ini untuk antisipasi masuknya barang terlarang seperti narkoba dan senjata tajam atau lain sebagainya, termasuk alat komunikasi.
Selain itu, petugas juga intens melaksanakan razia secara berkala kedalam kamar sel jika ada mencurigai warga binaan memiliki barang terlarang, dan pemeriksaan dengan acak ke sejumlah blok penjara.
Pihak Rutan bersama kepolisian juga bekerjasama melakukan razia gabungan ke dalam sel kurungan untuk memeriksa seluruh kamar dan warga binaan dari peredaran narkotika dan benda terlarang lain.
"Kalau kedapatan menyimpan telefon genggam akan langsung disita, sedangkan yang memiliki narkoba diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," terang dia.
Pada Selasa 3 Mei 2016 kemarin, pihak Rutan telah memindahkan dua terpidana mati, tiga seumur hidup dan satu kurungan penjara 18 tahun ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru dengan pertimbangan faktor keamanan dan pembinaan.
(Khafid Mardiyansyah)