Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Kurir Narkoba, Siswa SMA Diciduk Polisi

Antara , Jurnalis-Selasa, 10 Mei 2016 |20:29 WIB
Jadi Kurir Narkoba, Siswa SMA Diciduk Polisi
Ilustrasi (dok.Okezone)
A
A
A

SOLO - Kepolisian Resort Kota Surakarta membekuk seorang pelajar SMA swasta berinisial RS (17) yang sedang mengatar satu paket sabu-sabu di Jalan Brigjen Sudiarto Serengan, Solo, Jateng.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi melalui Kanit Reskrim Polsek Serengan AKP Suyono di Solo, Selasa (10/5/2016), mengatakan tersangka yang masih di bawah umur tersebut saat itu sedang melakukan transaksi di depan kantor Pegadaian Serengan, Jalan Brigjen Sudiarto Solo, pada Kamis 5 Mei 2016, sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain itu, petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti satu pekat sabu-sabu, sepeda motor Yamaha Fino nomor polisi AD 6787 WI, uang tunai Rp60 ribu, satu telefon seluler milik tersangka.

Petugas kemudian melakukan pengembangan penanganan atas kasus barang haram tersebut yang milik tersangka Didit Sutanto (25), warga Jagalan, Jebres, Kota Solo. Polisi langsung melakukan penangkapan kepada yang bersagkutan di rumahnya.

"Didit ini, dari hasil tes urine, dinyatakan positif. Dia menggunakan narkoba," kata Suyono.

Suyono mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka, Didit mengaku barang tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang yang belum diketahui nama dan alamatnya.

Tersangka RS mengaku diminta mengantar barang tersebut sesuai dengan permintaan melalui telefon selulernya. Barang ini, milik Didit, dengan sekali kirim barang, dirinya akan mendapatkan upah Rp60 ribu.

Tersangka Didit setelah mendapatkan barang haram tersebut, sebagian dikonsumsi sendiri dan sisanya dijual seharga Rp350 ribu per paket kecil.

Atas perbuatan tersangka, RS akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, sedangkan Didit dijerat pasal yang sama ditambah dengan Pasal 127 karena hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.

"Saya tergiur upah Rp60 ribu nekat mau mengantar barang itu, kepada pembeli," kata RS yang mengaku masih duduk di kelas 2 SMA.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement