JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka rapat terbatas tentang perlindungan anak. Dalam pembukannya Presiden ingin mempertajam pembahasan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak.
Jokowi mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu, penanganan di semua kementerian atau lembaga juga harus harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa.
"Sikap dan tindakan kita juga harus ekstra luar biasa," ujar Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Dalam rapat paripurna, pada Rabu 10 Mei 2016, dirinya juga telah memerintahkan ke Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk menangani kasus-kasus kejahatan luar biasa tersebut dengan cepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sehingga harus ada kepastikan anak-anak kita mendapat perlindungan," katanya.