Presiden Jokowi juga memerintahkan agar lembaga-lembaga dan juga kementerian harus memberikan layanan pengaduan yang mudah diakses, hal itu dilakukan jika sewaktu-waktu ada kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.
Negara, tidak boleh kalah dengan para predator kejahatan anak. "Kejar dan tangkap segera pelaku dan tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya," katanya.
Kementerian terkait, sambungnya, juga harus memberikan pendampingan dan rehabilitasi terhadap para korban kekerasan atau kejahatan seksual anak. Terlebih kata dia, kementerian terkait juga selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kejahatan tersebut.
"Aksi untuk pencegahan juga harus dilakukan lebih gencar, lebih intensif dan masif sehingga semua kementerian harus bergerak terpadu. Libatkan keluarga, sekolah, komunitas, media, dengan aksi-aksi pencegahan ini. Dan Saya minta agar payung hukum ini bisa diproses secepat-capatnya," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)