Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Beri Deadline Pembahasan Perppu Kejahatan Seksual Anak

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Jum'at, 13 Mei 2016 |20:23 WIB
Jokowi Beri <i>Deadline</i> Pembahasan Perppu Kejahatan Seksual Anak
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly secepatnya selesai merumuskan perppu tersebut.

Sebab, kata Pramono, Presiden Jokowi sudah memberikan tenggat waktu 20 Mei 2016 agar rumusan perpuu tersebut diserahkan ke legislatif, sebelum pulangnya Presiden Jokowi dari lawatan kunjungan kerja ke Korea Selatan dan Rusia dari 15 sampai 20 Mei 2016.

"Karena diharapkan pada 18 dan paling lama 20 Mei itu sudah bisa dimasukkan ke DPR," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Politikus PDIP itu mengungkapkan alasan perumusan Perppu tersebut segera masuk ke DPR. Sebab, kata dia, arahan Presiden sudah jelas, jika kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang ekstra luar biasa sehingga penanggannya pun harus dibedakan.

"Supaya ada juga efek jera bagi para pelaku pemerintah dalam hal ini Presiden sangat serius dalam persoalan ini dan mengharapkan ini bisa segera di sampaikan ke DPR dan harapannya DPR juga segera bisa membahas dan menyetujui itu," tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement