Pelaku berjanji kepada korban akan mengembalikan mobil yang dpinjamnya selam satu-dua hari. Namun, pelaku tidak mengembalikan mobil yang disewanya itu.
Curiga, Suharjo mencoba menghubungi RAS. Namun pelaku selalu mengelak dengan menyatakan jika mobil itu akan dikembalikan esok hari. Akhirnya, Suharjo melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di Polsek Gabuswetan.
"RAS menyewa mobil itu sejak bulan April tanggal satu. Namun semenjak itu, dia tak juga mengembalikan mobilnya. Dari keterangan RAS, jika mobil yang direntalnya itu sudah dijual dengan alasan terlilit utang, sehingga mobil rental itu digelapkan dengan cara digadai kepada orang lain," lanjut Rusdi.
Hingga saat ini, mobil yang digadai masih dalam pengembangan polisi setempat. "Untuk barang bukti mobil belum kita temukan. Sedang dalam pengembangan kasus, karena sudah digadaikan ke orang lain. Karena perbuatannya, tersangka akan masuk tahanan sesuai pasal penggelapan dan penipuan, " tegas dia.
(Rachmat Fahzry)