Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPOM Bandung Gerebek Pabrik Mi Basah Mengandung Formalin

CDB Yudistira , Jurnalis-Jum'at, 13 Mei 2016 |11:35 WIB
BPOM Bandung Gerebek Pabrik Mi Basah Mengandung Formalin
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Petugas juga berhasil mengamankan pelaku berinisial M. "M sudah jadi tersangka," terangnya.

Adapun lima karyawan lainnya masih berstatus saksi. Selain tersangka, pihaknya menyita mi seberat 1,05 ton, formalin cair dua jerigen, cairan bumbu enam kantong plastik, bahan baku berupa terigu, serta pewarna dan alat produksi mesin cetak mi dan timbangan.

M akan dikenakan Pasal 136 huruf B Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement