JAKARTA - Dorongan diberikannya hukuman mati bagi tiga pelaku pemerkosa dan pembunuh Eno Parihah terdengar nyaring. Sebab, para pelaku tergolong sadis saat menghabisi nyawa karyawati PT Poly Global Mandiri dengan gagang cangkul menancap di kemaluan korban.
Permintaan para pelaku dihukum mati, disuarakan lantang oleh warga Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Serang, Banten tempat tinggal Eno.
Warga meminta pembunuh Eno dihukum mati, saat Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyambangi rumah duka gadis berusia 18 tahun itu.
(Baca Juga: Teriakan 'Hukum Mati!' Sambut Kedatangan Mensos di Rumah Eno)

"Hukum mati, hukum mati, hukum mati," teriak puluhan warga terdiri dari anak-anak dan orang dewasa sat Mensos datang ke rumah Eno, Jumat 20 Mei 2016.
Bak gayung bersambut, Khofifah pun mendukung dan setuju jika para pelaku yang dengan sadis membunuh Eno layak mendapat hukuman mati.
"Kalau kita melihat hal yang terkait dengan hal yang menimpa ananda Eno Parihah maka sudah pantas kalau pelakunya dihukum mati," tegas Khofifah usai menyambangi rumah Eno.
Namun, Khofifah mengungkapkan pelaku di bawah umur tidak bisa dikenakan hukuman mati. Sebab, undang-undang tidak memperbolehkan jeratan hukuman mati kepada RAI salah satu pelaku pembunuh sadis Eno yang masih di bawah umur.
"Kalau pemberatan tidak berlaku bagi pelaku di bawah umur tetapi yang sudah dewasa itu bisa dilakukan pemberatan kalau lihat kasusnya maka sudah pantas dihukum mati," tambahnya.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual, seperti kasus Eno sudah hampir rampung dalam waktu dekat.
Pihaknya bersama kementerian terkait sudah menyerahkan draft tersebut ke DPR dan akan membahas bersama untuk segera ditandatangani oleh presiden.
"Hari ini tadi draft Perppu sudah dikelilingkan ke kementerian termasuk ke Kemensos mudah-mudahan Bapak Presiden hadir. Paraf menteri terkait sudah selesai sehingga bisa ditanda-tangani oleh Presiden dan sudah diserahkan kepada DPR," tandasnya.
Dalam Perppu itu, lanjutnya, terdapat poin yang mengatur pemberatan hukuman sampai dengan hukuman mati dan seumur hidup. Untuk itu, jika dilihat apa yang terjadi pada kasus Eno pelaku pantas mendapatkan hukuman pemberatan sampai dengan hukuman mati.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.