Menurutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual sudah hampir rampung dalam waktu dekat. Pihaknya bersama kementerian terkait sudah menyerahkan draft tersebut ke DPR dan akan membahas bersama untuk segera ditandatangani oleh presiden.
"Hari ini tadi draft Perppu sudah dikelilingkan ke kementerian termasuk ke Kemensos mudah-mudahan Bapak Presiden hadir. Paraf menteri terkait sudah selesai sehingga bisa ditanda-tangani oleh Presiden dan sudah diserahkan kepada DPR," tandasnya.
Dalam Perppu itu, lanjutnya, terdapat poin yang mengatur pemberatan hukuman sampai dengan hukuman mati dan seumur hidup. Untuk itu, jika dilihat apa yang terjadi pada kasus Eno pelaku pantas mendapatkan hukuman pemberatan sampai dengan hukuman mati.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.