"Kalau tambahan hukuman kebiri bisa melalui kimiawi, atau alat deteksi dan tambahan publikasi pelaku pemerkosaan melalui media. Ini terapi kepada pelaku dan keluarga pelaku," lanjutnya.
Khofifah juga mengaku sudah bertemu dengan salah satu korban bersama pendampingnya. Pihaknya juga sudah menawarkan kepada para korban untuk menempati Save House yang disediakan Kementerian Sosial.
"Saya sudah bertemu salah satu korban, dari korban ini ada indikasi kemungkinan trauma mendalam yang dialami korban. Kita sudah tawarkan untuk tinggal di Save House di Bamboo Apung. Dan semua dalam tanggungan Kementrian Sosial," tandasnya.
Seperti diketahui, PN Kediri menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta terhadap Sony Candra seorang pengusaha yang telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 58 perempuan yang sebagian banyak korbannya masih anak anak. Keputusan ini jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.