"RUU Kekerasan Seksual harus segera disahkan. Ini salah satu solusi penanggulangan kasus tersebut yang bisa dilakukan pemerintah," seru koordinator aksi, Palupi Pusporini.
Menurut dia, dalam draft RUU Kekerasan Seksual yang saat ini masih dalam pembahasan sudah komprehensif. Misalnya dalam penanganan kasus tersebut harus melibatkan perusahaan, lembaga negara, dan elemen masyarakat lain.
"Disamping itu, sistem peradilan juga diatur dengan baik dalam RUU tersebut, sehingga harus segera disahkan, pemerintah tidak boleh terlalu lama," tambahnya.
Berdasarkan data kasus kekerasan seksual yang dihimpun pihaknya, Kabupaten Jombang sudah termasuk daerah darurat kekerasan seksual. Rata-rata korban kekerasan seksual di wilayah itu mencapai 2-3 perempuan setiap bulannya.
"Untuk di Jombang, dalam 2 tahun terakhir (2014-Mei 2016) sudah ada 81 kasus. Yang 90 persennya anak-anak dan perempuan jadi korban," paparnya.