Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Segera Diadili, Jessica Terancam Hukuman Mati

Regina Fiardini , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2016 |14:56 WIB
Segera Diadili, Jessica Terancam Hukuman Mati
(Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Jessica Kumala Wongso terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, membuatnya terancam dikenakan hukuman mati.

"Pasal 340 dan 338 KUHP. Pasal 340-nya dikenakan hukuman mati," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

(Baca Juga: Jessica Mulai Nginap di Rutan Pondok Bambu)

Hermanto mengajak seluruh pihak untuk mengikuti jalannya persidangan tersangka dugaan pembunuhan dengan menggunakan racun sianida itu. Saat disinggung, apakah dalam berkas ada bukti Jessica menuangkan racun tersebut, Hermanto menjawab diplomatis.

"Saya enggak bisa mengatakan itu, nanti terungkap di persidangan. Rekan-rekan silakan ke pengadilan buat lihat proses sidangnya," ujarnya.

Kendati demikian, Hermanto belum mengetahui secara pasti kapan perempuan yang mengemban ilmu di Australia itu akan disidangkan. Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melengkapi berkas itu terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami upayakan secepat mungkin," tutup dia. (fas)


(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement