JAKARTA - Rita Krisdianti, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur yang divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang Malaysia merupakan korban sindikat narkoba jaringan internasional.
Rita Krisdianti tak mengetahui tas yang dibawanya dari New Delhi, India atas perintah dua orang rekannya yang baru dikenalnya di Makau itu berisi narkoba jenis sabu seberat empat kilogram. Rita sempat menjadi pekerja rumah tangga di Hong Kong.
"Betul (korban sindikat narkoba internasional). Dia ditipu orang menitipkan koper, ternyata isi koper sabu-sabu," kata Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo saat berbincang dengan Okezone, Senin (30/5/2016).
Wahyu pun sedikit bercerita terkait awal mula kasus ini bisa menjerat Rita. Menurut dia, Rita tercatat sebagai buruh migran yang diberangkatkan oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS), Madiun ke Hong Kong pada Januari 2013.
"Belum genap tiga bulan bekerja, Rita dikembalikan ke agensi di Hong Kong yang selanjutnya menempatkannya ke Makau untuk menunggu pekerjaan dan visa," ujar dia.
Kemudian, pada Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah tiga bulan berada di penampungan agensinya di Makau. Saat hendak pulang, ada temannya yang menawarkan pekerjaan sampingan berupa bisnis kain sari dan pakaian.
Mendapat tawaran bisnis lantaran tak memiliki pekerjaan di negeri orang, Rita pun tergiur. Dia diminta untuk pergi ke New Delhi, India guna mengambil kain sari tersebut. Setelah berangkat, kain tersebut dimasukkan di koper dan akan dikirim ke Malaysia.
"Pada 10 Juli 2013, sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, Malaysia, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena koper tersebut ternyata berisi paket narkotik seberat empat kilogram," tutur Wahyu.
Pihaknya pun mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah banding merespon hukuman mati terhadap warna negaranya ini. Menurut Wahyu, langkah tersebut harus diambil untuk membebaskan Rita dari hukuman gantung.
"Migant Care mendesak pemerintah Indonesia melalui pengacara mengajukan banding untuk upaya pembebasan Rita dari hukuman gantung," tegas dia.
Untuk diketahui, Rita Krisdianti pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong pada Januari sampai April 2013. Ia tertangkap basah menyelundupkan narkotika dalam tasnya oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas pada 10 Juli 2013.
Menurut pengakuannya, dia tidak mengetahui perihal dimasukkannya barang haram tersebut ke dalam tasnya. Sebab tas tersebut adalah milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.
Kini, setelah melalukan 21 kali persidangan, Pengadilan Tinggi Pulau Penang menjatuhkan hukuman mati atas dirinya. Vonis pada pengadilan tingkat pertama itu ditetapkan sesuai hukum pidana yang berlaku di Malaysia yang termuat dalam seksyen 3939B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.