Menurut pengamatan petugas kepolisian dan Kejaksaan Negeri Medan, rangkaian rekontruksi yang dilakukan oleh tersangka menunjukkan bahwa tersangka sudah berencana membunuh dosennnya sendiri.
“Ini dilihat dari pisau dan martil yang dibawa pelaku dari rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Kompol Fahrizal dan petugas kejaksaan, Aisyah di lokasi, Senin (30/5/2016).
Petugas Polresta Medan secepatnya akan melengkapi berkas pemeriksaan dan akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan untuk segera disidangkan ke pengadilan.
(Risna Nur Rahayu)