JAKARTA - Niat mencari penghidupan yang lebih layak di negeri orang tak selalu berbuah hasil baik. Itulah yang dialami Rita Krisdianti, perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur, yang mengadu nasib di Hong Kong pada 2013 dengan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Ia berangkat ke Hong Kong melalui PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) asal Madiun pada Januari 2013. Di negeri seberang, Rita bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Namun belum genap tiga bulan, dia diberhentikan.
Akhirnya, Rita menetap di Makau untuk menunggu pekerjaan baru dan mengurus visa. Tak kerasan tinggal tanpa pekerjaan, ia sempat ingin kembali ke Indonesia. Di Makau, Rita sempat berkenalan dengan ES dan RT.
(Baca: Rita Krisdianti Korban Sindikat Narkoba Internasional)
Mengetahui Rita belum kembali bekerja, kedua orang yang baru dikenalnya di Makau itu lantas menawarkan bisnis. Mereka menawarkan bisnis kain sari dan pakaian dari India. Kondisi yang tak kunjung bekerja, Rita pun menerima tawaran tersebut.
"Rita lalu diarahkan terbang ke New Delhi, India, untuk keperluan bisnis kain sari tersebut," kata Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, menceritakan awal perjalanan kerja Rita di luar negeri, Senin 30 Mei 2016.
Setibanya di New Delhi, Rita sempat bermalam sehari. Dia bertemu dengan seseorang yang membawa koper, yang disangka berisi kain sari dan pakaian sebagaimana kata rekannya di Makau. Sebelumnya, rekan Rita itu berpesan agar tak membuka koper tersebut.
Saat menerima koper itu, perempuan asal Kota Reog ini diminta mengantarnya ke Penang, Malaysia. Tanpa berpikir panjang dan menaruh curiga, Rita pun berangkat membawa koper yang katanya berisi kain sebagaimana diperintahkan orang tersebut.
Pada 10 Juli 2013, sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, Malaysia, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena koper itu ternyata berisi paket narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram. Dia tak tahu jika koper itu berisi sabu.
Proses hukum terus bergulir sejak di Negeri Jiran. Sampai pada akhirnya, Senin 30 Mei 2016, Rita divonis bersalah lantaran kedapatan membawa sabu seberat 4 kilogram. Dia dijatuhi hukuman gantung alias mati oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang.
Migran Care menyebut Rita merupakan korban dari sindikat narkoba internasional. Mereka bahkan menilai kasus Rita serupa dengan perkara yang dihadapi Mary Jane, perempuan asal Filipina yang divonis mati oleh Indonesia lantaran kedapatan membawa narkoba.
Mengetahui vonis mati yang dijatuhkan untuk warga negara Indonesia (WNI), pemerintah langsung meresponsnya. Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI) bakal melakukan pendampingan untuk banding atas vonis tersebut.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri telah meminta pengacara Rita di Malaysia mengajukan banding dan terus memberikan bantuan hukum. Tentu masih ada harapan agar mimpi Rita bekerja di luar negeri tak berakhir di tiang gantung Malaysia.
Berdasarkan data terakhir Kementerian Luar Negeri, ada 158 WNI di Malaysia yang terancam hukuman mati. Sebanyak 60 persen di antara mereka terjerat kasus narkotika.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.