JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengatakan, pihaknya berencana untuk memberikan denda atau penalti bagi kendaraan yang berlama-lama di rest area saat arus mudik lebaran. Batas kendaraan berhenti di tempat peristirahatan itu hanya satu jam, karena jika terlalu lama dikhawatirkan terjadi penumpukan kendaraan sehingga mengakibatkan kemacetan.
Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis mengatakan, pihaknya memang akan memanggil pihak-pihak terkait, seperti Kemenhub termasuk Dirjen Hubdar, Menteri Pekerjaan Umum dan Kapala Korlantas untuk mengetahui berbagai terobosan yang dilakukan dalam mengatasi kemacetan saat mudik lebaran.
Menurutnya, langkah terobosan yang dilakukan tak boleh melanggar aturan dan mengorbankan hak pengendara. Pihaknya juga belum tahu dasar hukum yang membenarkan dasar adanya denda berhenti lama-lama di rest area.
"Langkah terobosan itu jangan mengorbankan safety dan security dan juga jangan korbankan pengendara, melanggar aturan. Kita juga belum tahu apakah ada dasar hukum untuk kebijakan denda itu," kata Fary di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Pihaknya akan mempertanyakan tentang terobosan lainnya yang lebih baik dan punya landasan hukum yang jelas.