Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Sudah Demokratis

Markus Yuwono , Jurnalis-Jum'at, 03 Juni 2016 |11:45 WIB
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Sudah Demokratis
A
A
A

YOGYAKARTA - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang dilakukan dengan cara penetapan sudah demokratis dan sesuai dengan keinganan masyarakat Yogyakarta secara umum.

Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengungkapkan, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tanpa pemilihan berdasarkan putusan DPRD DIY pada 2008. Setelah massa jabatan DPRD kala itu berakhir dan belum disahkannya UU Keistimewaan, dewan periode 2009-2014 juga membuat keputusan serupa 2008 bahwa orang nomor 1 dan 2 di DIY berdasarkan penetapan.

Arif Noor mengatakan, putusan DPRD mewakili suara rakyat DIY itu sendiri. "DPRD merepresentasikan masyarakat di DIY," katanya saat dihubungi Okezone, Jumat (3/6/2016).

Melihat konteks keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga politik tertinggi di DIY yang merupakan representasi dari semua kalangan, maka cara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah berlangsung demokratis.

"Kalau menurut saya itu sangat demokratis dan diterima semua pihak. Masyarakat pun saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD DIY mendukung keistimewaan DIY dengan cara penetapan," katanya.

Menurutnya, penetapan itu disebut demokratis sepanjang hal yang berkaitan dengan komitemen penetapan tetap dijaga dan dipelihara oleh orang yang ditetapkan. Komitmen itu adalah kasultanan tetap menjaga paugeran, termasuk suksesi di dalamnya. Masyarakat rela hak politiknya dicabut selama komitmen tetap dijaga. "Selain itu amanah UUK dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Kendati begitu, Arif Noor menilai, gugatan yang dilayangkan oleh pengacara asal Jawa Timur, Muhammad Sholeh ke MK soal keistimewaan DIY, merupakan hak setiap warga negara, meski Sholeh bukan warga DIY.

Dia menambahkan, sesuai UUD 1945 Pasal 18a di dalamnya menyebutkan bahwa demokrasi berlaku egaliter dan simetris di seluruh wilayah. Namun pasal selanjutnya memberikan ruang bagi daerah sesuai dengan sejarah dan asal usulnya. Seperti di DKI yang tidak memiliki kabupaten atau kota secara administratif. Pun demikian dengan DIY yang memiliki sejarah tersenidri.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement