Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang PK Abu Bakar Ba'asyir Ditangani Hakim Artidjo

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 06 Juni 2016 |14:46 WIB
Sidang PK Abu Bakar Ba'asyir Ditangani Hakim Artidjo
Abu Bakar Baasyir (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berkas peninjauan kembali (PK) terdakwa tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, telah sampai ke Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim yang akan mengadili permohonan PK Abu Bakar Ba'asyir itu pun telah ditentukan.

Berdasarkan informasi yang dimuat laman resmi MA, Senin (6/6/2016), perkara tersebut mengantongi Nomor 93 PK/Pid.Sus/2016. Para hakim yang mengadili perkara ini adalah Hakim Agung Artidjo Alkostar, Hakim Agung Suhadi, dan Hakim Agung Sri Murwahyuni.

Berkas PK Ba'asyir sampai ke meja majelis pada 25 Mei 2016. Kini berkas PK tersebut masih tahap pemeriksaan oleh tim sebelum dimulai untuk disidangkan.

(Baca Juga: Keluarga Tak Tahu Abu Bakar Ba'asyir Dipindah ke Gunung Sindur)

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement