Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang PK Abu Bakar Ba'asyir Ditangani Hakim Artidjo

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 06 Juni 2016 |14:46 WIB
Sidang PK Abu Bakar Ba'asyir Ditangani Hakim Artidjo
Abu Bakar Baasyir (foto: Okezone)
A
A
A

Tak terima dengan hukuman 15 tahun penjara, Ba'asyir mengajukan banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Juli 2011 mengurangi hukumannya menjadi sembilan tahun penjara.

Masih belum puas dengan hukuman sembilan tahun penjara, pada November 2011 Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat kasasi ini, Ba'asyir kembali memvonis dengan hukuman 15 tahun penjara.

Mendapat vonis tinggi dan merasa tak melakukan seperti yang dituduhkan, Ba'asyir mengajukan PK. Ba'asyir sendiri saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement