Tak terima dengan hukuman 15 tahun penjara, Ba'asyir mengajukan banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Juli 2011 mengurangi hukumannya menjadi sembilan tahun penjara.
Masih belum puas dengan hukuman sembilan tahun penjara, pada November 2011 Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat kasasi ini, Ba'asyir kembali memvonis dengan hukuman 15 tahun penjara.
Mendapat vonis tinggi dan merasa tak melakukan seperti yang dituduhkan, Ba'asyir mengajukan PK. Ba'asyir sendiri saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.