Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Obor Rakyat Seharusnya Diselesaikan dengan UU Pers

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 09 Juni 2016 |15:05 WIB
Kasus Obor Rakyat Seharusnya Diselesaikan dengan UU Pers
Ilustrasi Tabloid Obor Rakyat (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Darmawan Sepriyossa mengatakan, kasus yang menjerat dirinya ini tak tepat dibawa ke pengadilan.

Menurut dia, kasus pencemaran nama baik melalui majalah Obor Rakyat lebih tepat diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang selanjutnya dimediasi Dewan Pers.

"Saya melihat kasus ini tak pada tempatnya disidangkan sebagaimana saat ini, dengan pasal-pasal yang didakwakan sebagaimana yang kita lihat pada waktu sekarang ini. Menurut saya kasus ini lebih tepat diadili dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Darmawan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).

(Baca Juga: Terdakwa Kasus Obor Rakyat Minta Maaf ke Jokowi)

"Meskipun benar bahwa apakah UU tersebut telah memenuhi kriteria lex specialis atau tidak masih menjadi diskursus berkelanjutan, setidaknya UU tersebut lebih khusus mengurus persoalan pers," lanjutnya.

Darmawan mengungkapkan, Mahkamah Agung (MA) pun dalam berbagai keputusannya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah prevail atau diutamakan untuk mengadili persoalan-persoalan pers.

Tak hanya itu, dalam kesempatan ini dia turut merincikan hal yang paling mendasar mengenai produk Jurnalistik.

Pertama dia mengutip F. Fraser Bond dalam 'An Introduction to Journalism' menulis bahwa jurnalistik adalah segala bentuk yang membuat berita dan ulasan mengenai berita hingga sampai pada kelompok pemerhati.

Kemudian, Roland E. Wolseley dalam ‘Understanding Magazines’ menegaskan jurnalistik adalah pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematik dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada surat kabar, majalah, dan atau disiarkan di stasiun penyiaran.

"Sementara tokoh dan pejuang pers nasional Adinegoro, sebagaimana ditulis Djen Amar dalam ‘Hukum Komunikasi Jurnalistik’, menyatakan jurnalistik adalah semacam kepandaian mengarang yang pokoknya memberi perkabaran pada masyarakat dengan selekas-lekasnya agar tersiar seluas-luasnya," papar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement