Beberapa KIA bahkan sempat bermanuver hingga hampir menabrak kapal KRI dan KIA tersebut langsung lari keluar dari Perairan Natuna yang merupakan ZEE Indonesia.
“Satu kapal asing bernomor 19038 berhasil ditangkap oleh TNI AL pada pukul 09.55 pagi. Saat ditangkap KIA tersebut terdapat tujuh ABK (enam laki-laki dan satu perempuan). Semuanya dalam keadaan baik dan tidak terluka,” sambung pria yang akrab disapa Tata itu.
Sayangnya, dalam perjalanan menuju Sabang Mawang, kapal KRI didekati oleh kapal pengawas pantai (coast guard) China di Perairan Natuna. Mereka meminta KRI melepaskan KIA. Tentu saja,
permintaan tersebut ditolak oleh TNI AL karena akan dilakukan investigasi dan penegakan hukum. Tata menegaskan saat ini proses investigasi sedang dilakukan atas dugaan melakukan illegal fishing. Investigasi diperkuat dengan temuan barang bukti berupa 2 ton ikan di kapal ikan tersebut.
“Berdasarkan UNCLOS 1982, semua negara termasuk Indonesia, berhak melakukan penegakkan hukum di perairannya termasuk ZEE. Indonesia akan terus melakukan penegakkan hukum di semua perairan Indonesia,” tutup Arrmanatha.
(Wikanto Arungbudoyo)