BPK menilai proses pembelian lahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya. Sehingga BPK menemukan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
BPK sudah melakukan audit investigasi atas pembelian lahan di Jakarta Barat itu. Setidaknya ada enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras mulai dari tahap perencanaan hingga penyerahan hasil.
Namun, KPK tak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras, sehingga penyelidikan kasusnya tak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Agus di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di DPR, Jakarta, Selasa 14 Juni 2016.
(Salman Mardira)