JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan hasil audit investigasi atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah final.
Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis mengatakan, pihaknya tidak akan mengaudit ulang kasus itu karena hasil hasil sebelumnya sifatnya sudah final dan mengikat.
"BPK tidak perlu follow up kembali karena ini sudah final. Saya tegaskan hasil audit investigasi sudah final dan mengikat," kata Harry kepada wartawan di Gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak menemukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras, menurut Harry, hal itu tak mempengaruhi terhadap hasil auditnya. Karena, temuan adanya indikasi kerugian negara dalam kasus itu berdasarkan audit investigasi dan fakta di lapangan.
Harry menegaskan, BPK tidak akan melakukan uji kebenaranan atas audit investigasinya di pengadilan. "Saya katakan lima tahun atau pun 10 tahun jika tetap tidak dibenahi, kerugian negaranya tetap ada," tegasnya.