Di lain pihak, kata Hikmahanto, Pemerintah China memosisikan diri untuk menolak ZEE Indonesia di wilayah yang mereka klaim sebagai traditional fishing ground. Untuk itu penangkapan para nelayan China di wilayah tersebut oleh KKP dan TNI-AL di samping ditujukan untuk penegakan hukum juga untuk menegakkan hak kedaulatan Indonesia.
Demikian pula dengan protes yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada setiap insiden penangkapan nelayan China di wilayah perairan Indonesia adalah dikarenakan Indonesia tidak mengakui klaim Nine Dash Line dan traditional fishing ground China.
“Indonesia sudah sepatutnya memosisikan diri sebagai negara yang berkeberatan secara konsisten atas okupasi China berdasarkan Sembilan Garis Putus. Bila tidak, China akan mendalilkan Sembilan Garis Putus telah diterima sebagai hukum kebiasaan internasional,” jelas Hikmahanto.
(Rahman Asmardika)