"Kalau memang sudah ada hasil BPK ya kita tindak lanjuti, kita lihat dulu prosesnya. Kita tidak bisa berandai-andai kalau memang ada kesalahan kita ya akan kita tindaklanjuti (pengembalian)," tandasnya.
BPK menilai proses pembelian lahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya. Sehingga BPK menemukan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
BPK sudah melakukan audit investigasi atas pembelian lahan di Jakarta Barat itu. Setidaknya ada enam penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras mulai dari tahap perencanaan hingga penyerahan hasil.
Namun, KPK tak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras, sehingga penyelidikan kasusnya tak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
(Susi Fatimah)