(Baca: Ketua MPR Minta Pemprov DKI Ganti Rp191 Miliar Terkait Sumber Waras)
Namun, ia tetap mengingatkan bila Ahok bersikukuh tak mau mengembalikan kerugian negara akan selalu memengaruhi opini laporan keuangan Pemprov DKI.
"Ya itu haknya Pak Ahok, tapi kalau BPK itu apabila ada kerugian negara itu sebelum dikembalikan maka belum bisa berubah opini laporan keuangannya, nanti jadi ganjalan terus tapi setelah dikembalikan itu lain opini laporan keuangannya," ujar Jasin.
Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Azis menyatakan Pemprov DKI harus membayar kerugian negara sebesar Rp191 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Temuan tersebut merupakan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun 2014.
Namun, Ahok menyebut hal itu tidak bisa dilakukan. Ia pun sudah membuat Instruksi Gubernur kepada SKPD untuk ditindaklanjuti ke BPK.
(Arief Setyadi )