Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menjelang Lebaran, Ribuan Narapidana Ajukan Remisi

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2016 |18:26 WIB
  Menjelang Lebaran, Ribuan Narapidana Ajukan Remisi
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

Dirinya menjelaskan, setidaknya ada dua jenis remisi yang bakal dilakukan, yakni remisi khusus yang diperuntukkan bagi mereka yang mendapatkan potongan tahahan tapi harus kembali ke lapas usai masa remisi. Sedangkan remisi biasa yakni remisi yang diberikan untuk memotong massa waktu tahanan.

Adapun peraturan remisi ini, tercatat dalam‎ PP Nomor 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Kemasyarakatan. Untuk napi perkara pidum, minimal sudah menjalani hukuman enam bulan penjara baru bisa mengajukan remisi serta berkelakuan baik.

Sedangkan untuk napi kasus pidana khusus seperti korupsi, remisi diberikan sesuai yang diatur PP Nomor 99/2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Masyarakat. Aturan itu menjelaskan bahwa terpidana bisa mengajukan apabila sudah membayar denda dan uang pengganti.

Jadi untuk para napi pidsus apalagi tipikor, minimal sudah dihukum sembilan bulan serta sudah membayar denda dan uang pengganti. Dan yang pasti, napi yang bisa mengajukan remisi Lebaran adalah yang beragama Islam, agama lain tidak bisa.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement