Sebelumnya, Pemda DKI Jakarta melarang warganya untuk melangsungkan takbir keliling karena kerap terjadi tindakan-tindakan merugikan seperti tawuran dan perang petasan.
Rencananya, aparat gabungan dari kepolisian dan Satpol PP akan menyisir konvoi-konvoi yang melakukan takbir keliling. Mereka menyasar kendaraan bak terbuka yang mengangkut massa serta sepeda motor tanpa surat dan atau pengendaranya tidak menggunakan helm. Tidak hanya kendaraan dari Jakarta, petugas juga akan menyisir kendaraan dari luar Jakarta.
Bila ditemukan unsur pelanggaran, kendaraan akan disita dan penumpang diturunkan supaya pulang menaiki kendaraan umum.
(Awaludin)