 
                
BANDUNG - Dua ibu rumah tangga di Cianjur terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga melakukan tindak pedagangan manusia (human trafficking).
Ialah DL (40) dan I (28) diamankan petugas Satreskrim Polres Cianjur setelah keduanya diduga melakukan perdagangan manusian terhadap anak-anak di bawah umur di wilayah Cianjur. Korban diduga bakal dikirim ke Batam dan Singapura.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku beraksi dengan mengimingi-imingi korban untuk bekerja di Kota Bandung dengan tawaran gaji Rp2 juta per pekannya.
"Namun para korbannya bukan dibawa ke Bandung, melainkan disembunyikan di wilayah Garut, sebelum dikirimkan ke wilayah Batam dan Singapura," ujarnya, Senin (18/7/2016).
Yusri menyebutkan, kedua pelaku memiliki jaringan di wilayah Batam dan Singapura. Guna mengelabui identitas para korbannya, para pelaku juga membuatkan KTP palsu untuk anak-anak itu.
"Jaringan mereka kuat, keduanya memiliki jaringan di Batam dan Singapura yang menerima setiap pengiriman dari kedua pelaku ini," ungkap Yusri.
Adapun korban yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yakni SH (18), DA (17) dan VOS (17). Selain itu polisi juga amankan beberapa barang bukti, di antaranya 27 KTP palsu, fotocopy paspor, 18 kartu keluarga palsu, dua lembar tiket pesawat, dua telefon genggam, dan sejumlah uang tunai.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, ini masih ada dua korbanya di wilayah Batam. Kita upayakan penjemputan terhadap korban. Kita juga lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih satu jaringan dalam kasus ini," kata Yusri.
(Abu Sahma Pane)