Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Tanggapan Kemlu soal Putusan IPT tentang Kasus 1965

Ahmad Taufik , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2016 |21:47 WIB
Ini Tanggapan Kemlu soal Putusan IPT tentang Kasus 1965
Indonesia diputus bersalah dalam tragedi 1965 (Foto: AP)
A
A
A

INDONESIA – Peristiwa pembantaian massal pada tahun 1965-1966 masih terus diselidiki oleh dunia internasional. Baru-baru ini, Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag, Belanda memutuskan Pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pembunuhan massal 1965.

Karena itu, IPT meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk meminta maaf kepada seluruh keluarga korban. Tindakan itu sebagai bentuk simpati atas ribuan korban tewas dalam aksi kekerasan berdarah terhadap anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI).   

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia menghormati putusan yang dikeluarkan IPT. Indonesia memandang kegiatan yang dilakukan IPT adalah sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Kendati demikian, menurut Indonesia, putusan tersebut tidak mengikat Pemerintah Indonesia.

“Kelompok IPT 65 dan kegiatan yang dilakukannya tidak memiliki mandat hukum legitimate dan berada di luar mekanisme hukum yang sah maupun proses nasional yang telah dan sedang berlangsung,” ujar Juru Bicara Kementrian Luar Negeri (Kemlu), Armanatha Nasir, Rabu (20/7/2016).

Pemerintah juga menegaskan Indonesia sebagai negara demokrasi memiliki komitmen tinggi dalam memajukan dan melindungi HAM dan proses demokrasi.

Karena itu, masalah pembantaian massal ini harus diselesaikan dari berbagai aspek dan tidak bisa diputuskan secara sepihak. Masalah HAM menuntut pendekatan komprehensif dan inklusif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa.    

(Ahmad Taufik )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement