JAKARTA - Kepala Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Saiman menyatakan, makam fiktif yang ditemukan sudah ada sejak enam tahun lalu. Hal itu berdasarkan pemeriksaan berkas dan dokumen terkait.
"Kalau dilihat dokumen 2010 beliau ada keluarga yang dimakamakan di sini. Dan dia ingin mesen duluan sebelum meninggal dengan alasan biar berdekatan," kata Saiman saat berbincang di kantornya, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
(Baca Juga: Ada Makam Fiktif di TPU Karet Bivak)
Saiman menolak untuk menyebutkan nama orang yang melakukan praktik makam fiktif. Karena sudah menjadi kesepakatan bersama tim investigasi.
Saiman melanjutkan, agar masyarakat yang memakamkan sanak keluarganya di TPU ini memperhatikan berkas Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM). Karena, jika IPTM itu diperpanjang usai masa berlakunya selama tiga tahun. Maka, lahan kuburannya dinyatakan kedaluwarsa. Sehingga, diperkenankan untuk kepada orang lain mengisi kuburan tersebut.
"Jadi, seluruh makam yang di TPU Bivak dan TPU lain itu mendapatkan surat IPTM ahli warisnya surat IPTM itu berlakunya selama tiga tahun harus diperpanjang. Jika tidak maka kedepannya itu sudah kedaluwarsa," terang Saiman.
Oleh karena itu, ahli waris yang memiliki kuburan tanpa jasad itu sudah dicabut izin IPTM oleh TPU Karet Bivak. Saat ini, dia menyatakan makam kosong tadi sudah diratakan oleh tanah. Dan diperuntukkan kepada warga yang ingin mengubur jasad keluarganya di TPU ini.
"Pas dicek langsung diratain tanah. Dan untuk penguburan warga lainnya," ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.