PEKANBARU - Pemerintah menetapkan Zamrud sebagai Taman Nasional. Sebelumnya Zamrud merupakan Suaka Marga (SM). Taman Nasional Zamrud terletak di hutan gambut seluas 31.480 hektare, Kabupaten Siak, Proinsi Riau.
Dalam pengelolaan Taman Nasional Zamru, Perintah RI bekerjasama dengan pihak swasta, yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) April Group.
"Pengelolaan taman nasional tidak hanya pemerintah saja yang harus mengelolanya. Kita bekerjasama dengan April Grub karena memiliki niat untuk melestarikan alam. Dengan adanya kerjasama tentunya pengelolaannya akan semakin baik," ucap Menteri Siti Nurbaya saat melakukan kunjungan kerja dalam Hari Lingkungan Hidup di Kabupaten Siak, Riau, Jumat (22/7/2016).
Sementara itu pihak PT RA melibatkan pihak swasta untuk membantu pemulihan kawasan Taman Nasional Zamrud, serta sejumlah Suaka Margasatwa, yaitu Suaka Tasik Tanjung Padang di Pulau Padang, Tasik Besar Serkap, Tasik Serkap, dan Tasik Belat di Semenanjung Kampar.
Kesepakatan untuk membantu pemulihan kawasan konservasi di area seluas 50 ribu hektar untuk dijadikan kawasan konservasi Kampar terpadu dicapai melalui penandatangan kerjasama (MoU) antara Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan APRIL Group di Jakarta, tanggal 29 Juni 2016.